Standar Pelayanan Keluarga Berencana (KB)

No. SK: 188/007/K/411.303.12/2024

  1. KTP
  2. KK
  3. KIS
  4. KARTU KUNJUNGAN
  5. BUKTI HASIL SWAB ANTIGEN NEGATIF (KHUSUS KB IUD DAN IMPLAN)
  6. AKSETOR KB LAMA (KARTU KB)

  1. 1. Akseptor Daftar langsung ke loket atau online via wa pada H-1 pelayanan
  2. 2. Akseptor menunggu panggilan di Ruang tunggu KIA
  3. 3. Petugas melakukan konseling dan penapisan Akseptor
  4. 4. Khusus akseptor baru dilakukan penandatanganan persetujuan tindakan, pemeriksaan Sadanis dan IVA
  5. 5. Pelayanan KB sesuai kebutuhan
  6. 6. Konseling Pasca Tindakan
  7. 7. Akseptor mengambil Obat di Ruang Farmasi (Jika mendapat resep)
  8. 8. Akseptor Pulang

2 JAM PER PELAYANAN 

BPJS : Gratis Umum :

Pemasangan/Pelepasan IUD dan Implan Rp. 105.000,-, KB Suntik : Rp. 20.000,-

Metode Kontrasepsi Lain : Gratis

KB IUD, Implan, Suntik, Pil, Kondom

  1. Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada kepala tata usaha Puskesmas Ngronggot kec. Ngronggot Kab. Nganjuk, Kode pos 64311
  2.  Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  3. Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : Pusk Ngronggot
  4. Telepon Puskesmas : (0358) 64395
  5.  Email : puskesmasngronggot.nganjuk@gmail.com
  6.  Instagram : https//www.instalgram.com/puskesmas.ngronggot/pr ofilerd/?
  7. TikTok : https//www.tiktok.com/@pkm.ngronggot?
  8.  Kotak Saran dan Pengaduan
  9.  Langsung ke Petugas
  10. Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan :
  11. Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 28 hari setelah pengaduan
  12. Tim     Manajemen     Pengaduan     :     Unit      Pengelolaan Pengaduan,  Penanggung Jawab UKP,   Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Keluarga Berencana (KB)"