Dispensasi nikah

  1. Membawa surat rekomdasi dari Desa
  2. Membawa dokumen yang sudah di isi dari KUA

  1. Pastikan pemohon sudah membawa rekomendasi dari Desa.
  2. Pastikan pemohon sduah membawa formulir dari KUA yang lengkap dan benar.

setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar serta Camat berada di Kantor

Tidak dipungut biaya

Dokumen Dispensasi Nikah

  • Menerima pengaduan dari masyarakat
  • Verifikasi identitas pengadu
  • Mencatat pengaduan dalam buku rekap pengaduan
  • Verifikasi substansi pengaduan
  • Memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pengaduan
  • Menyiapkan surat tanggapan
  • Memeriksa surat tanggapan
  • Menggandakan surat tanggapan
  • Menandatangani surat tanggapan
  • Mengirim surat tanggapan kepada pengadu 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store