Standar Pelayanan Pemeriksaan Calon Pengantin (CATIN)

No. SK: 188/007/K/411.303.12/2024

  1. KTP
  2. KK
  3. KIS
  4. KARTU PENGUNJUNG

  1. 1. Pasien datang mendaftar ke loket langsung atau online via Wa pada H-1 Pelayanan
  2. 2. Pasien menuju ruang tunggu di KIA menunggu panggilan
  3. 3. Pasien diperiksa di Ruang KIA
  4. 4. Pasien diberi Pengantar periksa Laboratorium
  5. 5. Pasien diberi kwitansi dan membayar Retribusi di Kasir
  6. 6. Pasien menuju Ruang Laboratorium
  7. 7. Pasien kembali ke KIA untuk konseling
  8. 8. Petugas entri data
  9. 9. Pasien memperoleh Surat Keterangan Sehat
  10. 10. Pasien Pulang

2 JAM PER PELAYANAN

60000

Surat Keterangan Sehat Calon Pengantin Surat TT WUS Pemeriksaan Laboratorium Calon Pengantin

  1. Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada kepala tata usaha Puskesmas Ngronggot kec. Ngronggot Kab. Nganjuk, Kode pos 64311
  2.  Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  3. Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : Pusk Ngronggot
  4. Telepon Puskesmas : (0358) 64395
  5.  Email : puskesmasngronggot.nganjuk@gmail.com
  6.  Instagram : https//www.instalgram.com/puskesmas.ngronggot/pr ofilerd/?
  7. TikTok : https//www.tiktok.com/@pkm.ngronggot?
  8.  Kotak Saran dan Pengaduan
  9.  Langsung ke Petugas
  10. Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan :
  11. Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 28 hari setelah pengaduan
  12. Tim     Manajemen     Pengaduan     :     Unit      Pengelolaan Pengaduan,  Penanggung Jawab UKP,   Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeriksaan Calon Pengantin (CATIN)"