Permintaan Kembali Kartu NPWP/SKT/SPPKP

  1. Formulir Permintaan Kembali sesuai PER-04/PJ/2020
  2. Dokumen yang sama dengan yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan PKP dan: a. dalam hal Kartu NPWP, SKT dan/atau SKPPKP mengalami kerusakan sehingga perlu dilakukan cetak ulang, Kartu NPWP, SKT dan/atau SKPPKP diserahkan pada Petugas Pendaftaran pada KPP; atau b. dalam hal pemohonan disebabkan Kartu NPWP, SKT dan/atau SKPPKP hilang, maka Wajib Pajak melampiri permohonan Permintaan Kembali dengan surat pernyataan kehilangan.

  1. Wajib Pajak menyampaikan Formulir Permintaan Kartu NPWP, SKT dan SPPKP pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha secara: langsung atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
  2. Kepala KPP memberikan kembali Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP kepada Wajib Pajak atau PKP.

1 hari kerja setelah diterbitkan BPE

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP, SKT dan/atau SKPPKP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1.Telepon: (021) 134; 1500200;

2.Faksimile: (021) 5251245;

3.Email:pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id;

5.Website:www.lapor.go.id;www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan@pajak.go.id

6.Chat pajak: www.pajak.go.id;

7.Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Kembali Kartu NPWP/SKT/SPPKP"