Diklat Pemeriksaan Fasilitas Operasi Kereta Api Tingkat Pelaksana

No. SK: KM 215 Tahun 2020

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pria atau Wanita
  3. Ijazah minimal SLTA/ Sederajat
  4. Sehat Jasmani dan Rohani serta tidak buta warna dengan surat keterangan dari Poliklinik PPI Madiun
  5. Pegawai yang ditunjuk oleh operator atau regulator Perkeretaapian atau Pemerintah Daerah
  6. Minimal Diploma-3 (D3) disiplin ilmu perkeretaapian atau Karyawan bidang perkeretaapian dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun atau Karyawan bidang perkeretaapian pengalaman kerja 0 tahun dan memiliki sertifikat Orientasi Dasar Perkeretaapian atau

  • Prosedur Pendaftaran Diklat
    1. Registrasi Calon Peserta Diklat melalui Unit Penyelenggara Pelatihan Politeknik Perkeretaapian Indonesia
    2. Seleksi Administrasi calon Peserta Diklat di Unit Penyelenggara Pelatihan Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun
    3. Proses Pembelajaran Diklat dilaksanakan berdasarkan kurikulum yang berlaku
    4. Pelaksanaan Ujian pada akhir penyelenggaraan diklat
    5. Evaluasi Pembelajaran dilakukan diakhir diklat
    6. Penutupan Diklat disertai penyerahan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan setelah peserta dinyatakan lulus melaksanakan Diklat

5 Hari kerja

7.864.000

Layanan Pendidikan Dan Pelatihan

Pengaduan Dapat Melalui Kontak +62 821-3250-6565

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Diklat Pemeriksaan Fasilitas Operasi Kereta Api Tingkat Pelaksana"