Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif

  1. Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif sesuai PER-04/PJ/2020
  2. Dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif

  1. Wajib Pajak menyampaikan Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak dan dokumennya secara tertulis dengan cara: secara langsung atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
  2. Berdasarkan permohonan yang disampaikan, Kepala KPP: a. dalam hal permohonan memenuhi ketentuan menerbitkan dan memberikan BPS kepada Wajib Pajak; atau b. alam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan: - mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau - mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
  3. Kepala KPP dan pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan.
  4. Berdasarkan hasil penelitian, Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan berupa: a. menerima permohonan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif; atau b. menolak permohonan dengan menerbitkan Surat Penolakan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria

5 hari kerja setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menerbitkan BPE 

Tidak dipungut biaya

1. Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif atau Surat Penolakan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1.Telepon: (021) 134; 1500200;

2.Faksimile: (021) 5251245;

3.Email:pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id;

5.Website:www.lapor.go.id;www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan@pajak.go.id

6.Chat pajak: www.pajak.go.id;

7.Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif"