Penjualan Data

  1. Pengguna layanan datang langsung ke lokasi atau akses online ke pst.bps.go.id sesuai jenis layanan
  2. Mengisi buku tamu dan mengambil nomor antrian (layanan datang langsung)
  3. Memiliki akun di pst.bps.go.id dengan menggunakan alamat email aktif
  4. menyetujui syarat penjualan data (format, biayadan media)
  5. Menyetujui abstraksi penggunaan data dan surat perjanjian penggunaan data (SPPD)
  6. Mengajukan surat permintaan data

  1. Pengguna layanan datang langsung ke lokasi atau mengunjungi alamat pst.bps.go.id
  2. Pengguna mengisi buku tamu sekalian mengambil nomor antrian, sementara untuk pengguna online memilih menu layanan penjualan
  3. Menyampaikan permintaan data yang akan dibeli
  4. Transaksi diproses oleh petugas dan sistem
  5. Setelah semua persyaratan dipenuhi termasuk pembayaran dan penandatanganan SPPD, data akan diberikan/dikirim kepada pembeli

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan lengkap. Penyelesaian pelayanan tergantung kompleksitas permintaan data

Sesuai tarif yang tertera pada silastik.bps.go.id

Buku digital, data mikro, peta digital

bps3319@bps.go.id    

s.bps.go.id/pengaduan_bps_kudus

WA: 08159553319

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pst.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Data"