Pencabutan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

No. SK: 134 Tahun 2024

  1. STPT yang dicabut
  2. KTP pemohon

8 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pencabutan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

<meta charset="utf-8" />

Sarana Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan:

Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

upik@jogjakota.go.id

SMS ke 08122780001

e-mail : kesehatan@jogjakota.go.id

Telepon/Faksimili : (0274) 515868 / (0274) 515869

SMS : (0274) 7467685

           (0274) 7467650

  1. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cek administrasi;

  2. Koordinasi internal /eksternal;

  1. Responsif pengaduan maksimal  2 x 24 jam hari kerja sejak diterimanya pengaduan.

  2. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)"