Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan

No. SK: 445.1.1/018/411.303.02/2024

  1. Kartu BPJS/KTP/KK/Kartu Kunjung Puskesmas

  1. Pasien mendaftar langsung di Loket Pendaftaran
  2. Pasien membayar Retribusi sesuai dengan kebutuhan (Pelajar, Pekerja, Calon Pengantin, CJH)
  3. Pasien menuju Ruang Pemeriksaan Umum untuk diperiksa
  4. Petugas mengentri data ke Aplikasi ERM
  5. Pasien menerima Surat Keterangan Dokter
  6. Pasien Pulang

60 Menit

  1. Pelajar : Rp. 5.000,-
  2. Pekerja : Rp. 15.000,-
  3. Cek Buta Warna : Rp. 5.000,-
  4. Calon Pengantin : Rp. 60.000,-
  5. Calon Jemaah Haji : Rp. 30.000,-

Surat Keterangan Dokter

1.  Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas Bagor, Jl. Raya Madiun No.100 Kec. Bagor Kab. Nganjuk, Kode Pos 64461, atau

d. Email : puskesmas.bagor@gmail.com

e. Facebook : Akun Resmi Puskesmas Bagor Nganjuk

f.  Instagram : puskesmasbagornganjuk

g. Tik Tok : @puskesmasbagor

h. Kotak Saran dan Pengaduan

i.   Langsung ke Petugas

a.   Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 1 hari setelah pengaduan

b.  Tim Manajemen Pengaduan : Unit Penanganan Keluhan dan Peningkatan Kepuasan Masyarakat, Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan"