Klaim Jaminan Kesehatan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Klaim 24 Jam Pertama PSC 119 YES

No. SK: 134 Tahun 2024

  1. surat rujukan dari FKTP atau FKTL kelas di bawahnya
  2. surat keterangan emergency jika melalui IGD
  3. surat rekomendasi dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  4. surat pengantar (penjaminan awal) dari Dinas Kesehatan
  5. bukti rawat inap/ pengantar rawat inap dari rumah sakit
  6. rincian biaya/nota rumah sakit
  7. surat penjaminan akhir dari Dinas Kesehatan

  • Rawat Jalan
    1. mengirimkan rekapitulasi klaim yang meliputi data pasien, nomor rekomendasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, diagnosa, diagnosa, jenis pelayanan dan biaya pelayanan sesuai dengan format yang berlaku
    2. mengirimkan tagihan klaim rawat jalan, dengan melampirkan: surat rujukan dari FKTP atau FKTL kelas di bawahnya; surat emergency jika melalui IGD; surat rekomendasi dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi rincian biaya/nota rumah sakit; surat penjaminan akhir dari Dinas Kesehatan (untuk pemeriksaan penunjang/hemodialisa/fisioterapi)
  • Rawat Inap
    1. Mengirimkan rekapitulasi klaim yang meliputi data pasien, nomor rekomendasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, diagnosa, diagnosa, jenis pelayanan dan biaya pelayanan sesuai dengan format yang berlaku
    2. Mengirimkan tagihan klaim rawat inap, dengan melampirkan : surat rujukan dari FKTP atau FKTL kelas di bawahnya; surat keterangan emergency jika melalui IGD; surat rekomendasi dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi; surat pengantar (penjaminan awal) dari Dinas Kesehatan; bukti rawat inap/ pengantar rawat inap dari rumah sakit; rincian biaya/nota rumah sakit; surat penjaminan akhir dari Dinas Kesehatan
  • Pengiriman Tagihan Klaim dan Pencairan Dana
    1. Tagihan klaim diajukan ke Dinas Kesehatan
    2. Klaim berlaku selama 1 (satu) bulan, dan proses pencairan dana memerlukan waktu kurang lebih 1(satu) bulan
    3. Semua klaim yang masuk dilakukan verifikasi oleh Dinas Kesehatan
    4. Pembayaran harus mempergunakan kuitansi bermaterai cukup dan biaya materai dibebankan kepada rumah sakit

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB) Pembayaran Tagihan Klaim Pelayanan Rumah Sakit

<meta charset="utf-8" />

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran, dan Masukan:

Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

a)   upik@jogjakota,go,id 

b)   SMS ke 08122780001

  • E-mail  :   kesehatan@jogjakota.go.id

  • Telepon:  (0274) 515868 Pswt 299


  1. Penanganan    pengaduan   melalui    media   tersebut   di    atas   akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan  tahapan sebagai  berikut  :

  2. Cek administrasi;

  3. Koordinasi internal/eksternal;

  4. Responsif   pengaduan 2  x   24  jam  hari   kerja  sejak  diterimanya pengaduan.

  5. Penyelesaian pengaduan  sesuai dengan kondisi  dan permasalahan yang ada


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klaim Jaminan Kesehatan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Klaim 24 Jam Pertama PSC 119 YES"