Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  1. Fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa: a) akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Badan dalam negeri; atau b) surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat, bagi Bentuk Usaha Tetap
  2. Dokumen identitas seluruh Pengurus, berupa: a) bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP; b) bagi WNA yaitu: fotokopi Paspor; dan fotokopi NPWP dalam hal telah terdaftar sebagai Wajib Pajak
  3. Dalam hal Pengusaha menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan, selain melampirkan dokumen diatas, Pengusaha juga harus melampirkan fotokopi: a. kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang masih berlaku antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan b. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), atau dokumen sejenis lainnya
  4. Untuk Pengusaha Badan dengan status pusat: a. telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; b. tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; dan c. seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha memenuhi ketentuan sebagaiman dimaksud pada angka 4 huruf a dan b

  1. Wajib Pajak menyerahkan Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan dokumen pendukung secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT); melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha
  2. Kepala KPP: a. dalam hal permohonan memenuhi ketentuan, menerbitkan dan memberikan BPS kepada Pengusaha; atau b. dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan, mengembalikan: - permohonan kepada Pengusaha secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau - Permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Ketidaklengkapan Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
  3. Terhadap permohonan pengukuhan PKP yang telah diberikan BPE, Kepala KPP melakukan penelitian administrasi atas: a. pemenuhan kelengkapan dan kesesuaian dokumen b. pemenuhan ketentuan pengukuhan PKP
  4. Berdasarkan penelitian administrasi, Kepala KPP memberikan keputusan berupa: a. menerima permohonan dengan menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen b. menolak permohonan dengan menerbitkan Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen

Berdasarkan penelitian administrasi Kepala KPP atau KP2KP memberikan keputusan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPE atau BPS diterbitkan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengukuhan PKP atau Surat Penolakan Pengukuhan PKP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1.Telepon: (021) 134; 1500200;

2.Faksimile: (021) 5251245;

3.Email:pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id;

5.Website:www.lapor.go.id;www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan@pajak.go.id

6.Chat pajak: www.pajak.go.id;

7.Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)"