Penjualan Produk Statistik Berbayar

No. SK: 31

  • Layanan offline
    1. Pengguna layanan berkunjung ke BPS Kota Kediri.
    2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif.
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu.
    4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan produk statistik (publikasi, data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik) kepada petugas.
    5. Pengguna layanan menyetujui syarat penjualan produk statistik yaitu format, biaya, dan media elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
    6. Khusus penjualan data mikro dan/atau peta digital Wilayah Kerja Statistik (wilkerstat), pengguna layanan menyetujui dan menyerahkan abstraksi penggunaan data dan Surat Perjanjian Penggunaan Data/SPPD.
  • Layanan Online
    1. Pengguna layanan memiliki akun pada website pelayanan
    2. Pengguna layanan memiliki NPWP yang masih aktif bagi pengguna layanan dengan segmentasi swasta
    3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan produk statistik (publikasi, data mikro dan/atau peta digital wilkerstat)
    4. Pengguna layanan menyetujui syarat penjualan produk statistik yaitu format, biaya, dan media elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
    5. Khusus penjualan data mikro dan/atau peta digital wilkerstat, pengguna layanan menyetujui dan menyerahkan abstraksi penggunaan data dan Surat Perjanjian Penggunaan Data/SPPD.

  • Layanan offline
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Perpustakaan BPS Kota Kediri.
    2. Pengguna layanan menemui resepsionis.
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu.
    4. Pengguna layanan mengambil nomor antrian.
    5. Pengguna menunggu waktu dilayani sesuai antrian.
    6. Pengguna menyampaikan permintaan layanan penjualan Produk Statistik Berbayar kepada petugas.
    7. Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diberikan dengan permintaan pengguna layanan.
    8. Petugas mengarahkan dan membantu pengguna layanan untuk menggunakan website pelayanan online.
    9. Petugas membuat dan memberikan invoice dan/atau contoh data untuk data mikro serta dokumen perjanjian penggunaan data mikro dan/atau peta digital wilkerstat kepada pengguna layanan
    10. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap invoice, contoh data untuk data mikro dan dokumen perjanjian penggunaan data
    11. Petugas menyiapkan produk statistik yang diminta pengguna layanan
    12. Pengguna layanan melakukan pembayaran menggunakan kode billing sesuai invoice
    13. Khusus layanan penjualan data mikro dan/atau peta digital wilkerstat, pengguna menandatangani dan menyerahkan dokumen perjanjian penggunaan data kepada petugas
    14. Bendahara membuat dan memberikan kuitansi pembelian produk statistik kepada pengguna layanan
    15. Pengguna layanan mengunduh produk statistik melalui portal pst.bps.go.id
    16. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan produk statistik yang diterima, jika terdapat ketidaksesuaian maka dapat mengajukan permintaan perbaikan kepada petugas
    17. Petugas memeriksa dan menindaklanjuti permintaan perbaikan serta memberikan hasil pemeriksaan/perbaikan kepada pengguna layanan
    18. Pengguna layanan selesai mengakses layanan penjualan produk statistik dan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan penjualan produk statistik berbayar
    19. Transaksi selesai
  • Layanan online
    1. Pengguna login ke website pelayanan online.
    2. a. Untuk Layanan Produk Statistik Berbayar Rp0,00: Pengguna membuat akun Rp0,00 (nol rupiah) dan menyiapkan surat permohonan akun Rp0,00 (nol rupiah) sesuai dengan ketentuan tentang persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pusat Statistik dan/atau dokumen yang harus dipenuhi berkaitan dengan permintaan pengguna layanan. Kemudian pengguna membuat transaksi dan melengkapi abstraksi yang dibutuhkan. b. Untuk Layanan Produk Statistik Berbayar sesuai PNBP: Pengguna membuat transaksi dan melengkapi abstraksi yang dibutuhkan.
    3. Petugas layanan melakukan pemrosesan transaksi dan menyiapkan produk statistik yang dipilih pengguna layanan.
    4. Petugas membuat dan mengirimkan invoice dan/atau contoh data untuk data mikro serta dokumen perjanjian penggunaan data mikro dan/atau peta digital wilkerstat kepada pengguna layanan.
    5. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap: a. invoice b. contoh data dan dokumen perjanjian penggunaan data yang diterima untuk layanan penjualan data mikro c. dokumen perjanjian penggunaan data yang diterima untuk layanan penjualan untuk layanan penjualan peta digital wilkerstat. d. jika terdapat ketidaksesuaian maka dapat mengajukan permintaan perbaikan.
    6. Petugas memeriksa dan menindaklanjuti permintaan perbaikan serta memberikan hasil pemeriksaan/perbaikan kepada pengguna layanan.
    7. Pengguna layanan melakukan pembayaran dan/atau melengkapi berkas.
    8. Untuk Layanan Produk Statistik Berbayar sesuai PNBP: Bendahara melakukan verifikasi bukti pembayaran yang diterima dari pengguna layanan.
    9. Petugas layanan melakukan verifikasi berkas dan petugas layanan menyampaikan produk statistik yang lengkap.
    10. Transaksi selesai.

·         Jika layanan offline, pengguna layanan akan dilayani maksimal 10     menit    setelah     pengunjung      sebelumnya     telah     selesai menerima layanan.

·         Jika layanan online, pengguna layanan akan dilayani maksimal 1 hari kerja setelah permintaan diterima.

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

Produk Statistik Berbayar, yaitu publikasi tidak berwatermark, data mikro, dan peta wilayah kerja statistik

Pengaduan langsung  Kotak saran dan pengaduan di lantai 1 atau Ruang pengaduan di lantai 1

Website    : http://lapor.go.id

Telp.           : (0354) 773 238 (pada jam kerja)

Whatsapp : 0811-350-3571

Email          : ipds3571@bps.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Produk Statistik Berbayar"