Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan

No. SK: 500.3.10.1/123/BKBP/VIII/2024

  1. Mengisi formulir permohonan SKTO
  2. Melampirkan akte pendirian yang dinotariskan
  3. Melampirkan legal standing (SKT / AHU)
  4. Melampirkan AD/ART
  5. Melampirkan program jangka pendek dan jangka panjang
  6. Melampirkan SK Kepengurusan yang sah sesuai dengan AD/ART
  7. Melampirkan riwayat hidup ketua, sekretaris, dan bendahara
  8. Melampirkan fotokopi KTP ketua, sekretaris, bendahara
  9. Melampirkan surat keterangan domisili mengetahui RT/RW
  10. Melampirkan foto kantor atau sekretariat ormas, tampak depan yang memuat papan nama ormas
  11. Melampirkan surat keterangan sanggup memberi Laporan Perkembangan dan Kegiatan Ormas setiap akhir tahun

Jangka waktu penyelesaian maksimal 3 hari kerja apabila syarat lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar Ormas

Layanan Aduan klik si sini.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan"