Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter/Dokter Gigi/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis

No. SK: 134 Tahun 2024

  1. Surat permohonan pencabutan
  2. surat keterangan sudah tidak bekerja di sarana
  3. scan SIP

8 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pencabutan Surat Izin Praktek (SIP) Dokter/Dokter Gigi/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis

<meta charset="utf-8" />

Sarana Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan:

Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

upik@jogjakota.go.id

SMS ke 08122780001

e-mail : kesehatan@jogjakota.go.id

Telepon/Faksimili : (0274) 515868 / (0274) 515869

SMS : (0274) 7467685

           (0274) 7467650

  1. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cek administrasi;

  2. Koordinasi internal /eksternal;

  1. Responsif pengaduan  2 x 24 jam hari kerja sejak diterimanya pengaduan.

  2. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter/Dokter Gigi/Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis"