No. SK: masih draf
Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas masuk.
Tidak dipungut biaya
Izin / Surat Keterangan
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
a) Pengaduan ringan, memerlukan waktu paling lama 3 (tiga) Jam;
b) Pengaduan sedang, memerlukan waktu paling lama 3 (tiga) hari; dan
c) Pengaduan berat, memerlukan waktu paling lama 5 (lima) hari.
Mekanisme Penyelesaian Pengaduan:
a) Masyarakat menghubungi penyelenggara PTSP melalui fasilitas komunikasi (telepon, telepon genggam, facebook dan website) atau kotak pengaduan;
b) Petugas loket melakukan entry data/ di loket informasi dan pengaduan;
c) Koordinasi dan analisis penyebab masalah pengaduan bersma pihak terkait;
d) Tinjauan lapangan/survei dan penandatangan berita acara (BA);
e) Koordinasi dan pengambilan tindakan;
f) Menyampaikan informasi/jawaban kepada pihak yang menyampaikan pengaduan; dan
g) Komfirmasi kepuasan masyarakat atas jawaban masalah pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store