36. Lebel Pengawasan/Pembinaan tempat pengelolaan pangan di kabupaten/kota

No. SK: masih draf

  1. Harus memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL);
  2. Mendapatkan penyuluhan keamanan pangan siap saji; dan
  3. Untuk pengelolaan pangan olahan siap saji harus menerapkan prinsip Hygiene sanitasi pangan.

  1. Nomor induk berusaha (NIB)
  2. Permohonan Izin Melalui Aplikasi Sicantik Cloud
  3. Tanda Terima Berkas
  4. Rekomendasi Teknis
  5. Validasi dan Notifikasi
  6. Izin / Surat Keterangan Terbit

Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas masuk.

Tidak dipungut biaya

Izin / Surat Keterangan

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:

 a) Pengaduan ringan, memerlukan waktu paling lama 3 (tiga) Jam; 

 b) Pengaduan sedang, memerlukan waktu paling lama 3 (tiga) hari; dan 

 c) Pengaduan berat, memerlukan waktu paling lama 5 (lima) hari. 

 Mekanisme Penyelesaian Pengaduan: 

 a) Masyarakat menghubungi penyelenggara PTSP melalui fasilitas komunikasi (telepon, telepon genggam, facebook dan website) atau kotak pengaduan; 

 b) Petugas loket melakukan entry data/ di loket informasi dan pengaduan; 

 c) Koordinasi dan analisis penyebab masalah pengaduan bersma pihak terkait; 

 d) Tinjauan lapangan/survei dan penandatangan berita acara (BA); 

 e) Koordinasi dan pengambilan tindakan; 

 f) Menyampaikan informasi/jawaban kepada pihak yang menyampaikan pengaduan; dan 

 g) Komfirmasi kepuasan masyarakat atas jawaban masalah pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "36. Lebel Pengawasan/Pembinaan tempat pengelolaan pangan di kabupaten/kota"