Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 445.1.1/018/411.303.02/2024

  1. Kartu KTP/KK/Kartu Kunjung/

5 Menit

-    Pasien BPJS: Gratis

-     Pasien UMUM Luar dan Dalam Kabupaten Nganjuk :

-    Sesuai dengan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Nganjuk


Pelayanan Pendaftaran (Loket)

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.  Langsung ke Petugas

2.  Kotak Saran dan Pengaduan

3.  Email: Puskesmas.bagor@gmail.com

4.  Nomor Telepon: (0358) 326581

5.  WA dan SMS Pengaduan: 0812-4998-4934

6.  Facebook: Akun Puskesmas Bagor Nganjuk

7.  Instagram: puskesmasbagornganjuk

 

Tindak Lanjut penanganan pengaduan

-    Respon time pengaduan: 1 hari

-    Tim manajemen pengaduan: unit penanganan keluhan dan peningkatan kepuasaan masyarakat, penanggungjawab UKP, penanggungjawab Mutu, Kepala Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"