No. SK: 445.1.1/018/411.303.02/2024
10- 45 menit
- Pasien BPJS: Gratis
- Pasien Umum Luar dan Dalam Kabupaten: Sesuai Perbub no 36 tahun 2019 tentang “ Ketentuan dan Tata cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah kabupaten Nganjuk.”
Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
1. Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas Bagor, Jl. Raya Madiun No.100 Kec. Bagor Kab. Nganjuk, Kode Pos 64461, atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. Website : pkm-bagor.nganjukkab.go.id
b. Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : 0812-4998-4934
c. Telepon Puskesmas : (0358) 326581
d. Email : puskesmas.bagor@gmail.com
e. Facebook : Akun Resmi Puskesmas Bagor Nganjuk
f. Instagram : puskesmasbagornganjuk
g. Tik Tok : @puskesmasbagor
h. Kotak Saran dan Pengaduan
i. Langsung ke Petugas
3. Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan :
a. Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 1 hari setelah pengaduan
b. Tim Manajemen Pengaduan : Unit Penanganan Keluhan dan Peningkatan Kepuasan Masyarakat, Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store