No. SK: 188/003a/K/411.303.14/2024
1. Tindakan Insisi (Abses, crossbite) : 15 menit
2. Bebat Mata : 10 menit
3. Pengambilan benda asing pada THT (per tindakan) : 15 menit
4. Pengambilan serumen (Per telinga) : 15 menit
5. Tindakan tindik telinga (per tindik) : 10 menit
6. Perawatan luka : Ø < 5cm>
7. Pemasangan Ransel Verban : 10 menit
8. Funduscopi ( Pemeriksaan dopler ) : 5 menit
9. Tonometri : 5 menit
10. Pemasangan kateter : 15 menit
11. Pelepasan kateter : 15 menit
12. Pemasangan Oksigen elektrik : 10 menit
13. Injeksi non infus (IM, SC, IV) : 5 menit
14. Injeksi per infus : 5 menit
a. Tindakan Insisi (Abses, crossbite) : Rp. 40.000,-
b. Bebat Mata : Rp. 10.000,-
c. Pengambilan benda asing pada THT (per tindakan) : Rp. 25.000,-
d. Pengambilan serumen (Per telinga) : Rp. 25.000,-
e. Tindakan tindik telinga (per tindik) : Rp. 30.000,-
f. Perawatan luka : Ø < 5cm>
g. Pemasangan Ransel Verban : Rp. 15.000,-
h. Funduscopi ( Pemeriksaan dopler ) : Rp. 20.000,-
i. Tonometri : Rp. 10.000,-
j. Pemasangan kateter : Rp. 30.000,-
k. Pelepasan kateter : Rp. 25.000,-
l. Pemasangan Oksigen elektrik : Rp. 30.000,-
m. Injeksi non infus (IM, SC, IV) : Rp. 15.000,-
n. Injeksi per infus : Rp. 5.000,-
13. Tindakan Insisi (Abses, crossbite) 14. Bebat Mata 15. Pengambilan benda asing pada THT (per tindakan) 16. Pengambilan serumen (Per telinga) 17. Tindakan tindik telinga (per tindik) 18. Perawatan luka : Ø < 5cm 19. Pemasangan Ransel Verban 20. Funduscopi ( Pemeriksaan dopler ) 21. Tonometri 22. Pemasangan kateter 23. Pelepasan kateter 24. Pemasangan Oksigen elektrik 25. Injeksi non infus (IM, SC, IV) 26. Injeksi per infus
1. Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas Prambon, Jl. Raya Sanggrahan No.02 Kab. Nganjuk, Kode Pos 64484, atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : 085236596212
b. Telepon Puskesmas : (0358)792027
c. Email : pkm,prambon02@gmail.com
d. Instagram : @pkmprambonnganjuk
e. Tik Tok : @puskesmas.prambon
f. Kotak Saran dan Pengaduan
g. Langsung ke Petugas
3. Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan :
a. Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 28 hari setelah pengaduan
b. Tim Manajemen Pengaduan : Unit Pengelolaan Pengaduan, Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store