Pelayanan Pertolongan Persalinan Normal

No. SK: 188/003a/K/411.303.14/2024

  1. Buku KIA
  2. Kartu BPJS/KTP/KK/Kartu Kunjung
  3. 3. Ada Pendamping (Dewasa)

  1. 1. Pasien datang langsung menuju Ruang Persalinan, Cuci tangan pakai sabun 2. Dilakukan Skrening / Penapisan Persalinan a. Jika ada satu saja jawaban “YA” maka pasien dirujuk b. Jika Semua jawaban “TIDAK” maka dilanjutkan persetujuan tindakan medis 3. Dilakukan penandatanganan persetujuan tindakan medis 4. Dilakukan Asuhan Persalinan Normal dan Bayi Baru Lahir Normal a. Jika ada masalah maka ibu/bayi dirujuk b. Jika tidak ada masalah maka dilakukan pemantauan selanjutnya 5. Pemantauan Masa Nifas dan Bayi Baru Lahir 24 jam setelah persalinan a. Jika ada masalah, maka pasien dirujuk b. Jika tidak ada masalah, pasien/keluarga melengkapi administrasi 6. Pasien/Keluarga melengkapi Administrasi 7. Pasien Pulang

  1. Primigravida 2 jam dari Pembukaan Lengkap Bayi harus sudah lahir
  2. Multigravida 1 jam dari Pembukaan lengkap bayi harus sudah lahir
  3. Boleh Pulang minimal 24 Jam Sesudah Persalinan dan Tidak ada masalah ibu dan/atau bayi

  • Pasien BPJS : Gratis
  • Pasien Umum :
  • Retribusi Persalinan : Rp. 800.000
  • Observasi Persalinan : Rp. 150.000
  • Hecthing perineum derajat 1 : Rp. 30.000
  • Tindakan HPP : Rp. 500.000,-
  • Tindakan Plasenta Manual : Rp. 450.000,-
  • Pelayanan bayi baru lahir (tanpa penyulit) ; Rp. 50.000,-
  • Tindakan Pra Rujukan : Rp. 180.000,-
  • Stabilitasi PEB Pra Rujukan : Rp. 180.000,-
  • Observasi Inpartu per hari (pada pasien yg ternyata
  • dirujuk) : Rp. 150.000,-
  • Rujukan pasien Umum : sama dengan rujukan UGD

Pertolongan Persalinan Normal Pelayanan Bayi Baru Lahir Normal

1.   Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas Prambon, Jl. Raya Sanggrahan No 02 Desa Sanggrahan Kec. Prambon Kab. Nganjuk, Kode Pos 64484, atau

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.    Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : 085236596212

b.   Telepon Puskesmas : (0358) 792027

c.    Email : pkm.prambon02@gmail.com

d.   Facebook :

e.    Instagram : @pkmprambonnganjuk

f.     Tik Tok : @puskesmas.prambon

g.    Kotak Saran da Pengaduan

h.   Langsung ke Petugas

3.   Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan :

a.    Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 28 hari setelah pengaduan

Tim Manajemen Pengaduan : Unit Pengelolaan Pengaduan, Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

a. Telepon Puskesmas : (0358) 792027 b. Email : pkm.prambon02@gmail.com c. Instagram : pkmprambonnganjuk

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pertolongan Persalinan Normal"