Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 188/003a/K/411.303.14/2024

  1. Kartu BPJS/KTP/KK/Kartu Kunjung

  1. 1. Pasien datang langsung ke UGD atau rujukan internal yang di arahkan ke ruang UGD untuk rawat Inap 2. Dilakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien 3. Dilakukan stabilisasi pasien dengan cara melakukan tindakan sesuai kondisi pasien 4. Jika pasien sudah stabil, petugas memberikan informasi tentang kondisi pasien dan lembar persetujuan rawat inap kepada keluarga pasien 5. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap 6. Jika pasien pulang a) Jika pasien umum : 1) keluarga / pasien diarahkan untuk menyelesaikan administrasi dan membayar retribusi sesuai jumlah hari perawatan 2) pasien pulang b. Jika pasien BPJS : 1) keluarga / pasien diarahkan untuk menyelesaikan administrasi dan tidak di pungut biaya (gratis) 2) Dilakukan tindakan sesuai hasil pemeriksaan 3) Pasien pulang 7. Jika pasien di rujuk maka keluarga pasien menyelesaikan administrasi kemudian pasien di rujuk ke Rumah Sakit

  1. 1.   Pemasangan Infus : 15 menit
  2. 2.   Injeksi non infus (IM, SC, IV) : 5 menit
  3. 3.   Injeksi per infus : 5 menit

  1. BPJS : Gratis
  2. Umum : Rp.300.000 per hari

Pelayanan Rawat per hari untuk pasien BPJS dan Umum

  1. 1.   Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas Prambon Jl. Raya Sanggrahan Prambon No. 02 Kab. Nganjuk, Kode Pos 64484, atau
  2. 2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

 

a.    Website :

b.   Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : 085236596212

c.    Telepon Puskesmas : (0358) 792027

d.   Email : pkm,prambon02@gmail.com

e.    Instagram : @pkmprambonnganjuk

f.     Tik Tok : @puskesmas.prambon

g.    Kotak Saran dan Pengaduan

h.   Langsung ke Petugas

  1. 3Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan :

a.    Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 28 hari setelah pengaduan

b.   Tim Manajemen Pengaduan : Unit Pengelolaan Pengaduan, Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

a. Telepon Puskesmas : (0358) 792027 b. Email : pkm.prambon02@gmail.com c. Instagram : pkmprambonnganjuk

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"