Penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Administrator

  1. Lulus persyaratan administratif, yang meliputi: a. PNS paling rendah: • dengan pangkat penata dan golongan ruang III/c, dengan masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun dalam pangkat dan golongan ruang tersebut; atau • JF yang setingkat dengan pangkat penata tingkat I dan golongan ruang III/d; b. PNS yang menduduki dalam: • Jabatan Pengawas; • Jabatan Administrator; atau • JF yang setingkat dengan Jabatan Pengawas atau Jabatan Administrator; c. bagi PNS yang belum menduduki dalam Jabatan Administrator, harus lulus seleksi calon Peserta; dan d. diusulkan secara tertulis oleh PPK atau PyB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Usia paling tinggi pada saat dinyatakan diterima sebagai Peserta a. 54 (lima puluh empat) tahun bagi calon Peserta yang menduduki dalam Jabatan Pengawas atau JF yang setingkat dengan Jabatan Pengawas; atau b. 56 (lima puluh enam) tahun bagi calon Peserta yang menduduki dalam Jabatan Administrator atau JF yang setingkat dengan Jabatan Administrator
  3. Peserta harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut: a. Keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan terakhir; b. Penugasan dari PyB atau PPK Instansi Pemerintah asal Peserta; c. Keterangan sehat dari dokter pemerintah; d. Keterangan bebas narkotika dan obat terlarang dari lembaga yang berwenang; dan e. Pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan PKA yang dituangkan dalam bentuk pakta integritas.

  1. Memenuhi persyaratan administrasi pelatihan
  2. Diusulkan oleh pejabat minimal setingkat Pejabat Tinggi Pratama
  3. Registrasi di sistem informasi manajemen diklat (SIMDIKLAT)
  4. Memenuhi surat pemanggilan pelatihan

908 Hari

Biaya/Tarif mengacu pada Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republlik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Biaya Pelatihan Struktural Kepemimpinan

Alumni Pelatihan Kepemimpinan Administrator

https://pusdiklat.bps.go.id/web/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Administrator"