Pelayanan Posyandu Lansia

No. SK: 188/003a/K/411.303.14/2024

  1. 1. KTP/KIS
  2. 2. Kartu Menuju Sehat Lansia

  1. 1. Lansia datang sendiri / di antar keluarga 2. Dilakukan pendaftaran oleh kader dengan menunjukkan KTP/BPJS/KMS Lansia 3. Dilakukan pengukuran TB, BB, Lingkar Perut dan di catat dalam KMS Lansia. 4. Dilakukan pengukuran Tensi, pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan status mental emosional dan tingkat kemandirian ( GDS : Geriatri Deppresion Scale, AMT : Ambreviated Mental Test, ADL : Tingkat kemandirian ) 5. Pemeriksaan Laboratorium sederhana jika diperlukan 6. Konseling hasil pelayanan sesuai standar dan bila di diperlukan dilakukan rujukan. 7. Dilakukan Penyuluhan Umum dan/atau kegiatan sosial 8. Lansia pulang dengan membawa buku lansia / KMS yang sudah ada hasil pelayanan kesehatan sesuai standar.

1.  Lansia datang sendiri / di antar keluarga

2.  Dilakukan pendaftaran oleh kader dengan menunjukkan KTP/BPJS/KMS Lansia

3.  Dilakukan pengukuran TB, BB, Lingkar Perut dan di catat dalam KMS Lansia.

4.  Dilakukan pengukuran Tensi, pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan status mental emosional dan tingkat kemandirian ( GDS : Geriatri Deppresion Scale, AMT : Ambreviated Mental Test, ADL : Tingkat kemandirian )

5.  Pemeriksaan Laboratorium sederhana jika diperlukan

6.  Konseling hasil pelayanan sesuai standar dan bila di diperlukan dilakukan rujukan.

7.  Dilakukan Penyuluhan Umum dan/atau kegiatan sosial

Lansia pulang dengan membawa buku lansia / KMS yang sudah ada hasil pelayanan kesehatan sesuai standar.

Tidak dipungut biaya

Status Kesehatan Lansia

1.   Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas Prambon, Jl. Raya Sanggrahan Prambon No.02 Kab. Nganjuk, Kode Pos 64311, atau

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.    Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : 085236596212

b.   Telepon Puskesmas : (0358) 792027

c.    Email : pkm.prambon02@gmail.com

d.   Instagram : @pkmprambonnganjuk

e.    Tik Tok : @puskesmas.prambon

f.     Kotak Saran

g.    Langsung ke Petugas

3.   Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan :

a.    Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 28 hari setelah pengaduan

Tim Manajemen Pengaduan : Unit Pengelolaan Pengaduan, Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

a. Telepon Puskesmas : (0358) 792027 b. Email : pkm.prambon02@gmail.com c. Instagram : pkmprambonnganjuk

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Posyandu Lansia"