No. SK: 188/003a/K/411.303.14/2024
1. Pasien datang mendaftar ke loket langsung atau online melalui Aplikasi JKN Mobile
2. Pasien menuju ruang tunggu dan menunggu panggilan
3. Pasien diperiksa
4. Pasien diberi Pengantar periksa Laboratorium
5. Pasien diberi kwitansi dan membayar Retribusi di Kasir
6. Pasien menuju Ruang Laboratorium
7. Pasien kembali untuk konseling
8. Petugas entri data
9. Pasien memperoleh Surat Keterangan Sehat
Pasien Pulang
Rp 60.000,-
Surat Keterangan Sehat Calon Pengantin Surat TT WUS Pemeriksaan Laboratorium Calon Pengantin
1. Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas Prambon, Jl. Raya Sanggrahan Prambon No.02 Kab. Nganjuk, Kode Pos 64484, atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : 085236596212
b. Telepon Puskesmas : (0358) 792027
c. Email : pkm.prambon02@gmail.com
d. Instagram : @pkmprambonnganjuk
e. Tik Tok : @puskesmas.kprambon
f. Kotak Saran dan Pengaduan
g. Langsung ke Petugas
3. Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan :
a. Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 28 hari setelah pengaduan
Tim Manajemen Pengaduan : Unit Pengelolaan Pengaduan, Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala PuskesmasMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store