Permintaan Data E-Faktur Pajak

  1. Formulir Permohonan Permintaan Data e-Faktur
  2. Flashdisk atau memori penyimpanan lainnya

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Wajib Pajak menuju Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Permintaan Data e-Faktur.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Permintaan Data e-Faktur.
  6. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera mencetak BPS.
  7. Wajib Pajak mendapatkan BPS.
  8. Petugas TPT memberikan langsung softcopy data e- faktur pajak dengan menyerahkan flashdisk atau memori penyimpanan lainnya
  9. Petugas TPT meminta password e-nofa Wajib Pajak untuk mencetak tanda terima kepada Wajib Pajak.
  10. Proses selesai

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Softcopy data e-faktur pajak

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

 a. Telepon : 1500200

 b. Faksimile : (021) 5251245

 c. Email : pengaduan@pajak.go.id

 d. Twitter : @kring_pajak

 e. Website : pengaduan.pajak.go.id

 f. Chat pajak : www.pajak.go.id

 g. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Data E-Faktur Pajak"