Permohonan Sertifikat Elektronik Melalui Tempat Pelayanan Terpadu

  1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik;
  2. Fotokopi Akta Pendirian atau Akta Perubahan terakhir Badan;
  3. Asli dan foto copy KTP dan NPWP pengurus;
  4. Asli dan foto copy NPWP Badan
  5. Bukti lapor SPT Tahunan Badan terbaru;

  1. Pengurus Wajib Pajak Badan mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Wajib Pajak menuju Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik beserta seluruh dokumen pendukung.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik beserta seluruh dokumen pendukung kepada Petugas.
  6. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT menerbitkan BPS untuk selanjutnya memproses permohonan Sertifikat Elektronik.
  7. Wajib Pajak menerima softcopy sertifikat elektronik.
  8. Proses selesai

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

 a. Telepon : 1500200

 b. Faksimile : (021) 5251245

 c. Email : pengaduan@pajak.go.id

 d. Twitter : @kring_pajak

 e. Website : pengaduan.pajak.go.id

 f. Chat pajak : www.pajak.go.id

 g. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Sertifikat Elektronik Melalui Tempat Pelayanan Terpadu"