Permohonan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

  1. Formulir permohonan pencabutan pengukuhan PKP.
  2. Dokumen pendukung permohonan pencabutan pengukuhan PKP.

  1. Wajib pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, mengisi formulir dengan lengkap dan benar, dan mengambil nomor antrian.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Wajib Pajak menuju Loket TPT, menunjukkan dokumen identitas diri asli dan menyerahkan formulir permohonan beserta dokumen pendukung.
  4. Petugas TPT melakukan pengecekan kebenaran identitas, kelengkapan dokumen, dan kebenaran isian.
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan bisa melengkapi kekurangan berkas tersebut sesuai informasi petugas.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas TPT akan menerbitkan BPS
  7. Paling lama 6 Bulan sejak tanggal permohonan diterima lengkap, diterbitkan Keputusan Pencabutan PKP atau Penolakan Pencabutan PKP
  8. Proses selesai

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pencabutan Pengukuhan PKP dan Berita Acara Pencabutan Pengukuhan PKP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

 1. Telepon: 1500200

 2. Faksimile: (021) 5251245

 3. Twitter: @kring_pajak

 4. Website: pengaduan.pajak.go.id

 5. Chat pajak: www.pajak.go.id

 6. Surat tertulis atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak"