Permohonan Aktivasi Efin / Permintaan Kembali Efin Wajib Pajak

  • Bagi Wajib pajak Orang Pribadi
    1. Formulir Permohonan EFIN.
    2. Dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.
    3. Diajukan secara langsung ke KPP / KP2KP terdekat.
    4. Wajib Pajak menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen KTP (WNI) dan/atau Paspor dan KITAS / KITAP bagi WNA
    5. Menyampaikan nomor telepon aktif dan alamat email aktif (bukan email temporer) yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
  • Bagi Wajib Pajak Badan
    1. Formulir Permohonan EFIN.
    2. Permohonan dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian Wajib Pajak Badan;
    3. Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a mengisi, menandatangani, membubuhkan stempel dan menyampaikan secara langsung formulir permohonan EFIN di KPP/KP2KP terdaftar.
    4. Surat keterangan dari pimpinan tertinggi Wajib Pajak Badan dalam hal pengurus yang menyampaikan permohonan tidak tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian Wajib Pajak Badan atau perubahannya, namun pengurus dimaksud memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan atau keputusan dalam Wajib Pajak Badan
    5. Surat pengangkatan / penunjukan pimpinan kantor cabang untuk EFIN Badan Cabang
    6. Identitas diri berupa NPWP atau SKT, KTP untuk WNI atIdentitas diri berupa NPWP atau SKT, KTP untuk WNI atau Paspor dan KITAS / KITAP bagi WNA, KTP kuasa Wajib pajak dalam hal permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurusau Paspor dan KITAS / KITAP bagi WNA, KTP kuasa Wajib pajak dalam hal permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus
    7. Kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak Badan, ditambah dengan fotokopi Kartu NPWP Pusat untuk EFIN NPWP Cabang
    8. Surat Kuasa Khusus bermeterai (untuk non pengurus) atau Surat Penunjukan (untuk non pengurus namun berposisi di dalam perusahaan / badan) menyampaikan formulir Permohonan EFIN dan menerima EFIN (dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus)
    9. Lampiran Surat Kuasa Khusus atau Surat Penunjukan sesuai ketentuan PMK 229/PMK.03/2014
  • Bagi Bendahara / Instansi Pemerintah
    1. Formulir Permohonan EFIN.
    2. Permohonan disampaikan oleh pejabat atau pihak yang ditunjuk oleh instansi menjadi Bendara atau KPA
    3. Pejabat sebagaimana dimaksud pada angka 1 mengisi, menandatangani, membubuhkan stempel, dan menyampaikan formulir permohonan EFIN ke KPP atau KP2KP terdaftar
    4. Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara / KPA
    5. Identitas diri berupa KTP dan NPWP;
    6. Kartu NPWP atau SKT atas nama Instansi

  1. Wajib pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, mengisi formulir dengan lengkap dan benar, dan mengambil nomor antrian.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Wajib Pajak menuju Loket TPT dan menyerahkan formulir permohonan beserta dokumen pendukung.
  4. Petugas TPT melakukan pengecekan kebenaran identitas, kelengkapan dokumen, dan kebenaran isian.
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan bisa melengkapi kekurangan berkas tersebut sesuai informasi petugas.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas TPT akan menerbitkan BPS untuk selanjutnya diproses permohonan pengaktifan/ permintaan kembali EFIN.
  7. Wajib Pajak langsung menerima EFIN
  8. Proses selesai.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

EFIN

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

 a. Telepon: 1500200

 b. Faksimile: (021) 5251245

 c. Twitter: @kring_pajak

 d. Website: pengaduan.pajak.go.id

 e. Chat pajak: www.pajak.go.id

 f. Surat tertulis atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Aktivasi Efin / Permintaan Kembali Efin Wajib Pajak"