Permohonan Permintaan Kembali Kartu NPWP, SKT, Dan/Atau SPPKP Wajib Pajak

  1. Formulir permohonan permintaan kembali
  2. Surat pernyataan permintaan kembali bermeterai atau Surat Keteragan Hilang dari Kepolisian
  3. Fotokopi dokumen yang sama dengan yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan PKP.

  1. Wajib pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, mengisi formulir dengan lengkap dan benar, dan mengambil nomor antrian.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Wajib Pajak menuju Loket TPT dan menyerahkan formulir permohonan beserta dokumen pendukung.
  4. Petugas TPT melakukan pengecekan kebenaran identitas, kelengkapan dokumen, dan kebenaran isian.
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan bisa melengkapi kekurangan berkas tersebut sesuai informasi petugas.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas TPT akan menerbitkan BPS untuk selanjutnya diproses permohonan permintaan kembali.
  7. Wajib Pajak langsung menerima NPWP/SKT/SPPKP
  8. Proses selesai.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NPWP/SKT/SPPKP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

 a. Telepon: 1500200 

b. Faksimile: (021) 5251245 

c. Twitter: @kring_pajak

 d. Website: pengaduan.pajak.go.id

 e. Chat pajak: www.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Permintaan Kembali Kartu NPWP, SKT, Dan/Atau SPPKP Wajib Pajak"