Permohonan Pendaftaran Npwp Orang Pribadi Secara Online (Melalui Website E-Registration)

  1. E-mail dan nomor telepon yang aktif.
  2. Softfile KTP (WNI), KITAS/KITAP dan Paspor (WNA).
  3. Softfile Dokumen Perkawinan / sejenis.
  4. Scan Surat Pernyataan Mengendaki Kewajiban Perpajakan Terpisah bermeterai atau Scan Surat perjanjian Pisah Harta bermeterai, dan Softfile NPWP suami (khusus pendaftar Wanita berstatus kawin).

  1. Wajib Pajak membuka website www.pajak.go.id dan memilih menu aplikasi pendaftaran
  2. Wajib Pajak mendaftarkan email dan nomor telepon untuk akun eregistration pada website eregistration
  3. Wajib Pajak melakukan login ke halaman website eregistration dengan akun yang sudah didaftarkan, mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran online secara benar, lengkap dan melakukan upload dokumen yang dipersyaratkan.
  4. Petugas Pendaftaran di KPP melakukan penelitian pendaftaran NPWP yang telah dikirim oleh Wajib Pajak pada aplikasi eregistration dan mengecek kelengkapan dokumen serta memastikan Wajib Pajak mengajukan permohonan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  5. Dalam hal berkas unggahan permohonan pendaftaran belum lengkap, Surat Permintaan/Konfirmasi Kelengkapan Dokumen Pendaftaran dikirim ke email Wajib Pajak. Wajib pajak diberi waktu 15 hari untuk melengkapi berkas melalui saluran online yang disediakan atau dapat melengkapi dokumen secara langsung di KPP.
  6. Pada setiap hari kerja petugas melakukan pencetakan Kartu NPWP dan Surat Keterangan terdaftar.
  7. Wajib Pajak dapat mengambil Kartu NPWP, SKT, dan Undangan EFIN / Surat Pemberitahuan Wajib Pajak Non Efektif dalam 1 hari kerja sejak NPWP terdaftar dan dinyatakan lengkap.
  8. Proses selesai

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NPWP dan SKT

Saluran Pengaduan Resmi:
a. Kring Pajak Telepon: 1500200 Ponsel: (021) 1500200;
b. Faksimile: (021) 5251245;
c. Email: pengaduan@pajak.go.id;
d. Situs Pajak (pengaduan.pajak.go.id);
e. Twitter. @kring_pajak; dan
f. Chat Pajak pada laman pajak.go.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pendaftaran Npwp Orang Pribadi Secara Online (Melalui Website E-Registration)"