Pengukuhan Jurnal Kapal

  1. 1. Pengguna layanan/pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan ke loket pelayanan atau via online/Inaportnet; 2. Petugas melakukan verifikasi terhadap persyaratan tersebut, apabila tidak memenuhi persyaratan maka berkas akan dikembalikan kepada pengguna layanan/pemohon, apabila persyaratan tersebut terpenuhi maka petugas akan menerbitkan kode billing untuk pembayaran PNBP; 3. Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui Bank/ATM/Online; 4. Petugas melakukan pengesahan buku jurnal; 5. Pemohon Menerima Pengesahan Buku Jurnal secara langsung/ via Download.

1 Hari kerja

Dikenakan Biaya PNBP Sesuai PP. 15 Tahun 2016 mengenai Pemeriksaan dan Sertifikat Keselamatan, Garis Muat dan Pencegahan Pencemaran

a.    Pengesahan Buku Jurnal Deck, Mesin dan Radio Rp. 250.000

b.   Pengesahan Buku Jurnal ORB 1, ORB 2, GMP, GRB, SOPEP, SMPEP Rp. 100.000


Pengesahan Buku Jurnal

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: PTSA (Pelayanan Terpadu Satu Atap) Gedung Kementerian Perhubungan. 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:Telepon: CS Kemenhub 0811-2011-151 E-mail: info151@dephub.go.id. 3.Kanal pengaduan layanan Kemenhub/Ditjen Hubla: LAPOR Kementerian Perhubungan Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Inaportnet

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuhan Jurnal Kapal"