Pelayanan Konsultasi Kesehatan Lingkungan

No. SK: 188/203.2/K/411.303.16/2024

  1. sudah melalukan proses pendaftaran

  1. Petugas menerima rujukan internal dari unit pelayanan lain terkait penyakit berbasis lingkungan
  2. Petugas memberi salam dan memperkenalkan diri
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas melakukan wawancara kepada pasien dengan menggunakan daftar pertanyaan sesuai dengan penyakit yang diderita pasien
  5. Petugas menyampaikan hasil wawancara dan dilanjutkan memberikan KIE
  6. Petugas membuat jawaban rujukan internal untuk dibawa pasien ke unit pengirim rujukan
  7. Jika diperlukan kunjungan rumah petugas membuat kesepakatan untuk melakukan observasi dan intervensi sarana sanitasi, lingkungan dan perilaku anggota keluarga
  8. Jika tidak perlu melakukan kunjungan rumah petugas melakukan pencatatan dan pelaporan

Dimulai dari panggilan pasien, idenfikasi permasalah konsultasi sampai pasien meningglakan ruangan

Bila mana pasien menggunakan BPJS pasien tidak di pungut Biaya apapun

sedangkan bila mana pasien menggunakan pembiyaan pribadi/mandari pasien dwajiban untuk membayar sesuai aturan Perda yang di tentukan daerah

Konsultasi Kesehatan Lingkungan

Pengaduan dapat dilakukan dengan :

a. Kotak Saran

b. Petugas di Meja Informasi

d.  Telpon : (0358)553531 / WA 087718526833

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Kesehatan Lingkungan"