Pelayanan Kesehatan Tradisional

No. SK: 188/203.2/K/411.303.16/2024

  1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran
  2. Kartu berobat KIB

  1. Petugas memanggil pasien sesuai no antrian
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas melakukan anamnesa keluhan pasien dan melakukan kajian
  4. Petugas memberikan konseling asuhan mandiri toga dan akupresure sesuai kebutuhan
  5. Petugas Mengiput hasil Koseling d EMR
  6. Petugas mengakhiri sesi konsultasi dan mempersilahkan pasien meninggalkan ruang konsultasi

Dimulai panggialn pasien pemeriksaan konseling sampai Pasien Keluar dari rungan

Bila mana pasien menggunakan BPJS pasien tidak di pungut Biaya apapun

sedangkan bila mana pasien menggunakan pembiyaan pribadi/mandari pasien dwajiban untuk membayar sesuai aturan Perda yang di tentukan daerah

Konsultasi Kesehatan Tradisional

Bila mana pasien menggunakan BPJS pasien tidak di pungut Biaya apapun

sedangkan bila mana pasien menggunakan pembiyaan pribadi/mandari pasien dwajiban untuk membayar sesuai aturan Perda yang di tentukan daerah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Tradisional"