Penerbitan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)

  1. KTP
  2. Denah bangunan
  3. Hasil pengukuran
  4. Berita Acara
  5. Surat permohonan
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  7. Bukti penguasaan lahan

  1. Pembuatan akun admin masing - masing instansi/perusahaan melalui website otban8.id
  2. Pendaftaran pada akun yang telah didaftarkan melalui website otban8.id
  3. Verifikasi berkas pemohon
  4. Kajian awal yang dilakukan oleh inspektur
  5. Pembayaran
  6. Survei
  7. Menerbitkan rekomendasi

Rekomemdasi terbit setelah survei lokasi diadakan dan memenuhi syarat

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan

Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)

Media Sosial :

https://otban8.id/

https://www.facebook.com/Otban8

https://www.instagram.com/otban8/

Nomor Pengaduan : +62 821-9278-4392
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)"