Penyelesaian paling lama 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan paling lama 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan sejak permohonan diterima lengkap
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan atau Penolakan Penghapusan NPWP
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1.Telepon: (021) 134; 1500200;
2.Faksimile: (021) 5251245;
3.Email:pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id;
5.Website:www.lapor.go.id;www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan@pajak.go.id
6.Chat pajak: www.pajak.go.id;
7.Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store