Penghapusan NPWP Melalui Tempat Pelayanan Terpadu di KPP

  1. Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
  2. Dokumen pendukung

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP
  2. Petugas Pendaftaran menerima formulir permohonan dan dokumen yang disyaratkan kemudian meneliti kelengkapan berkas permohonan. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, Petugas Pendaftaran mencetak LPAD dan BPS. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan berkas permohonan
  3. Kepala Seksi Pelayanan meneliti berkas permohonan untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan atau verifikasi. Berkas Permohonan selanjutnya diproses melalui SOP Tata Cara Pemeriksaan atau Tata Cara Verifikasi.
  4. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau Laporan Hasil Verifikasi (LHV) disampaikan kepada Kepala Seksi Pelayanan
  5. Petugas Pendaftaran menerima dan merekam nomor Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau Laporan Hasil Verifikasi (LHV). Berdasarkan LHP atau LHV: a. Wajib Pajak tidak memenuhi syarat untuk dihapuskan. Petugas Pendaftaran mencetak konsep Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan. b. Wajib Pajak memenuhi syarat untuk dihapuskan. Dalam hal penghapusan NPWP dilakukan sesuai batas waktu, petugas pendaftaran membuat dan menandatangani konsep Surat Keputusan Penghapusan NPWP dan konsep Berita Acara Penghapusan NPWP.

Penyelesaian paling lama 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan paling lama 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan sejak permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan atau Penolakan Penghapusan NPWP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1.Telepon: (021) 134; 1500200;

2.Faksimile: (021) 5251245;

3.Email:pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id;

5.Website:www.lapor.go.id;www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan@pajak.go.id

6.Chat pajak: www.pajak.go.id;

7.Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan NPWP Melalui Tempat Pelayanan Terpadu di KPP"