Pelayanan Konsultasi Gizi

No. SK: 188/203.2/K/411.303.16/2024

  1. Rujukan internal dari Unit pelayanan lain

  1. Petugas menerima rujukan internal dari unit layanan lain
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian Gizi
  3. Petugas Gizi melakukan Assesmen untuk menegakan diagnosa
  4. Petugas memberikan konseling gizi kepada pasien
  5. Petugas menginputkan hasil Konseling ke EMR
  6. Pasien dikembalikan pengirim rujukan atau pasien di perbolehkan pulang

Dimulai dari pagilan pasien pemeriksaan konsultasi sampai pasien dia arahkan kebali ke poli yang dutuju atau ppulang

Bila mana pasien menggunakan BPJS pasien tidak di pungut Biaya apapun

Sedangkan bila mana pasien menggunakan pembiyaan pribadi/mandari pasien dwajiban untuk membayar sesuai aturan PERDA yang di tentukan daerah

1. Konsultasi gizi Anak 2. Konsultasi gizi ibu hamil 3. Konsultasi pengelolaan gizi kasus penyakit tidak menular

Pengaduan dapat dilakukan dengan :

a. Kotak Saran

b. Petugas di Meja Informasi

d.  Telpon : (0358)553531 / WA 087718526833

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Gizi"