No. SK: 188/203.2/K/411.303.16/2024
Dimulai dari pagilan pasien pemeriksaan konsultasi sampai pasien dia arahkan kebali ke poli yang dutuju atau ppulang
Bila mana pasien menggunakan BPJS pasien tidak di pungut Biaya apapun
Sedangkan bila mana pasien menggunakan pembiyaan pribadi/mandari pasien dwajiban untuk membayar sesuai aturan PERDA yang di tentukan daerah
1. Konsultasi gizi Anak 2. Konsultasi gizi ibu hamil 3. Konsultasi pengelolaan gizi kasus penyakit tidak menular
Pengaduan dapat dilakukan dengan :
a. Kotak Saran
b. Petugas di Meja Informasi
d. Telpon : (0358)553531 / WA 087718526833
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store