Penerbitan Tanda Izin Mengemudi di Sisi Udara (TIM) Baru

  • Penerbitan Tanda Izin Mengemudi di Sisi Udara (TIM) Baru
    1. Surat Permohonan
    2. SIM
    3. Pas orang (izin masuk daerah keamanan terbatas) yang masih berlaku
    4. Formulir permohonan TIM baru (asli)

  • Penerbitan Tanda Izin Mengemudi di Sisi Udara (TIM) Baru
    1. Instansi/perusahaan mengupload dokumen persyaratan melalui akun layanan online yang telah didaftarkan
    2. Petugas pelayanan bandara memverifikasi dokumen yang diupload oleh instansi/perusahaan
    3. Pemohon membuat penagihan melalui akun layanan dan mengirimkan penagihan untuk mendapatkan kode billing dari petugas pelayanan pas bandara
    4. Sistem menerbitkan jadwal evaluasi melalui email pemohon
    5. Petugas pelayanan menerbitkan billing pembayaran sesuai aturan yang berlaku
    6. Pemohon melakukan pembayaran berdasarkan kode billing dan jumlah tagihan
    7. Inspektur Bandar Udara melakukan evaluasi dan menentukan masa berlaku TIM
    8. Pengambilan foto pemohon
    9. Penerbitan TIM dilakukan oleh petugas pelayanan
    10. Serah terima TIM dilakukan oleh petugas pelayanan dan pemohon

TIM diterbitkan paling lambat 1 hari kerja setelah dibayarkan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan

Tarif Tanda Izin Mengemudi 

per orang per tahun Rp. 150,000.00

Penerbitan Tanda Izin Mengemudi di Sisi Udara (TIM) Baru

Media Sosial :

https://otban8.id/

https://www.facebook.com/Otban8

https://www.instagram.com/otban8/

Nomor Pengaduan :  +62 821-9278-4392

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Tanda Izin Mengemudi di Sisi Udara (TIM) Baru"