No. SK: 308 tahun 2024
30 Menit
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Aduan Masyarakat
1. Menerima aduan, mengidentifikasi
aduan dan mendokumentasikan/
register (online/tatap muka)
2.
Melaporkan aduan kepada pimpinan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store