Pelayanan Aduan Masyarakat

No. SK: 308 tahun 2024

  1. Foto copy KTP/Identitas diri (secara tatap muka)
  2. Scan Foto copy KTP (secara online)
  3. Nomor telepon identitas pengadu

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Aduan Masyarakat

1. Menerima aduan, mengidentifikasi
aduan dan mendokumentasikan/
register (online/tatap muka)

2.  Melaporkan aduan kepada pimpinan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Aduan Masyarakat"