Pelayanan Perawatan Kesehatan Masyarakat

No. SK: 400.7/060/16.15

  1. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Petugas merekap data penderita yang akan dikunjungi
  2. Petugas melakukan koordinasi dengan tim Puskesmas
  3. Petugas mempersiapkan alat-alat
  4. Petugas melaksanakan kunjungan rumah sesuai dengan data sasaran yang ditentukan
  5. Petugas melaksanakan pengkajian fokus, masalah yang lazim ditemukan lingkungan sekitar rumah, pendidikan dan ekonomi
  6. Petugas melakukan diskusi pengkajian dengan tim kesehatan lainnya untuk merencanakan tindak lanjut
  7. Petugas melakukan asuhan keperawatan keluarga sesuai rencana dan kebutuhan penderita dan keluarga
  8. Petugas membuat laporan hasil perawatan kesehatan masyarakat
  9. Petugas membuat dokumentasi kegiatan
  10. Petugas melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Puskesmas Cilacap Utara II

Maksimal 1 jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perawatan Kesehatan Masyarakat

-           Pengaduan langsung datang ke kantor

            di Jl. Nusantara No. 141 Karangtalun, Kecamatan Cilacap Utara

-          Kotak saran

-           SMS/Whatsapp : 085291153001

-            Telepon : (0282) 545277

-            Facebook : Upt Puskesmas Cilacap Utara II

-           Instagram : pkm_cilacaputara2

-           Email : uptpuskesmascilacaputara2@gmail.com

-           SP4N LAPOR : Puskesmas Cilacap Utara II



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store