Standart Pelayanan Rujukan

No. SK: 188 / 006 / K / 411.303.18/ 2024

  1. NIK (KTP/KK)

  1. Pasien tidak ada perbaikan keadaan umum/hasil laborat tidak standart
  2. Konsul dokter PJ Rawat Inap
  3. Rujuk ke RS rujukan
  4. SBAR Rujukan/WA/Telepo
  5. Persyaratan dokumen rujukan dan Ambulance
  6. Rujuk ke RS rujukan

60 Menit

BPJS gratis

Umum sesuai dengan PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Tenaga medis dan paramedic pendamping ambulance :

       . Dalam wilayah

  1.  Dokter 70.000

Perawat BidaN 70.000 

  1.  Luar WILAYAH  < 100>

  1. Dokter 350.000

  2. Perawat Bidan 350.000

     C Jarak tempuh  ebih dari 100 KM

  1. Dokter 410.000

  2. Perawat Bidan 410.OOO

c. Penggunaan Ambulan/Pusling dengan jarak tempuh sampai 5 (lima) km pertama  100.000

d. Penggunaan Ambulan/ Pusling dengan jarak tempuh 1 (Satu) Km selanjutnya 10,000

Pelayanan pasien rujukan

<meta charset="utf-8" />

Website : https://puskesmasgondangnganjuk.com/

Email : pkm.gondang2@gmail.com

Wa pengaduan : 

Puskesmas Gondang : 081225682412

UGD/R.Inap  : +6281320692711

Persalinan : +6282234360344

  1. Facebook : Puskesmas Gondang

  2. Instagram : puskesmas.gondang

  3. Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Rujukan"