Pelayanan Skrining Kesehatan

No. SK: 15 TAHUN 2024

  1. Kartu identitas (KTP/ SIM/ KK/ Kartu Pelajar dan lainnya) bagi pasien baru
  2. Kartu Berobat pasien bagi Pasien lama
  3. Kartu JKN/ KIS bagi yang memiliki

  1. Pasien datang wajib memakai masker dan mencuci tangan
  2. Petugas APM melakukan screning awal untuk melihat kondisi pasien apakah gawat darurat atau tidak
  3. Pasien tidak gawat darurat diarahkan untuk mengambil nomer antrian di mesin APM untuk pasien gawat darurat langsung menuju ke ruang gawat darurat
  4. Pasien diarahkan menunggu di Ruang tunggu luar dengan menerapkan Protokol Kesehatan untuk dilakukan pengkajian resiko jatuh oleh petugas APM
  5. Pasien diarahkan menuju loket pendaftaran
  6. Pasien dengan gejala demam > 37,5 C dan bergejala batuk pilek diarahkan ke Poli batuk. Sedangkan pasien yang tidak demam dan tidak batuk pilek diarahkan ke loket pendaftaran

Maksimal 15 menit terhitung dari pasien mendapatkan nomor antrian

 Pasien Umum : Sesuai Peraturan DaerahKabupaten Kulon Progo Nomor 6 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

Pasien JKN : Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pasien terlayani skrining kesehatan, Pemisahan ruang tunggu pasien yang mengalami demam, batuk, pilek

a.     UPT Puskesmas Kokap I, Ngaseman, Hargorejo, Kokap, Kulon Progo

b.     Telepon/WA/SMS : 082133414040

c.      Email kokapsatu@gmail.com

d.     Instagram : @kokapsatu.tv

e.      Kotak saran

Website : puskesmaskokap1.kulonprogokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Skrining Kesehatan"