Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 188 / 006 / K / 411.303.18/ 2024

  1. Pasien UMUM membawa KTP Pasien BPJS/KIS membawa KTP
  2. Pasien BPJS/KIS membawa KTP

  1. 1 Pasien datang dari : Klister 2,Klaster 3,UGD dilakukan pemeriksaan laborat jika ada indikasi untuk Rawat Inap masuk ke UGD. UGD dilakukan pemeriksaan jika ada indikasi Rawat Inap, bila tidak pasien ke apotik ambil obat dan pulang, jika pasien tidak bisa ditangani di puskesmas dilakukan rujukan
  2. 2. Di UGD dilakukan pemeriksaan bila ada indikasi Rawat Inap masuk Rawat Inap, dilakukan pemeriksaan dan tindakan pasang infus, terapi pengobatan dan konsultasi gizi bila perlu.
  3. Di Rawat Inap : Sembuh pasien bisa pulang. Tidak ada perbaikan kondisi pasien dilakukan rujukan. Meninggal pasien diantar pulang. Pulang paksa langsung bisa pulang.

1 Hari

<meta charset="utf-8" />

BPJS gratis

Umum sesuai Paket rawat inap hari(visite dokter, konsultasi gizi,konsultasi apoteker, asuhan keperawatan kebidanan,biaya kamar, biaya makan minum, laundry linen) per hari 300.000


Pelayanan Rawat Inap

<meta charset="utf-8" />

Website : https://puskesmasgondangnganjuk.com/

Email : pkm.gondang2@gmail.com

Wa pengaduan : 

Puskesmas Gondang : 081225682412

UGD/R.Inap  : +6281320692711

Persalinan : +6282234360344

  1. Facebook : Puskesmas Gondang

  2. Instagram : puskesmas.gondang

  3. Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"