Legalisasi Bantuan Hibah Tanah

  1. KTP Penghibah (Suami & Istri)
  2. KK Penghibah
  3. KTP Penerima Hibah
  4. KK Penerima Hibah
  5. Bukti Kepemilikan Tanah (AJB, Sertifikat atau Alas Hak Lainnya)
  6. SPPT Tahun Terakhir

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Bantuan Hibah Tanah

Langsung kepada petugas di Kantor Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, tidak melalui media Sosial.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Bantuan Hibah Tanah"