Standar Pelayanan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Dampak Bencana

No. SK: 800.1/211b/BPBD-KS/IX/2024

  1. - Sarana prasarana yang terdampak bencana
  2. - Adanya kaji hitung pascabencana (JITUPASNA)/ status tanggap darurat

  1. Pejabat/Bidang terkait melakukan pendataan atau kajian terhadap kerusakan sarana prasarana baik umum atau milik warga yang diakibatkan bencana.
  2. Melaporkan kepada Kepala BPBD Kota Sibolga hasil JITUPASNA yang dilakukan oleh Pejabat/Bidang terkait dan akan ditentukan apakah statusnya tanggap darurat atau tidak.
  3. Jika ditetapkan menjadi status darurat, maka..
  4. Kepala BPBD Kota Sibolga akan mengajukan surat penetapan status tanggap darurat untuk ditandatangani oleh Kepala Daerah dan sebagai dasar pengajuan dana BTT.
  5. Jika telah ditetapkan menjadi status tanggap darurat oleh kepala daerah maka akan diperoleh dana BTT.
  6. Lalu dengan dana BTT tersebut akan dilaksanakan rehab rekon terhadap sarana prasarana yang mengalami kerusakan sesuai dengan kajian JITUPASNA.
  7. Jika keputusan Kepala BPBD dan Pejabat terkait tidak menyatakan tanggap darurat maka rehab rekon dilakukan dengan stok logistik rehab rekon jika ada, dan jika tidak ada maka dilakukan dengan bantuan masyarakat lainnya atau pribadi.

Situasional

Tidak dipungut biaya

Pelayanan rehabilitasi dan rekonstruksi dampak bencana alam/non alam

1.       Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke kantor BPBD Kota Sibolga atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kota Sibolga

2.       Melalui telepon (0631-21544)

3.     Melalui grup WA kepala lingkungan seluruh Kota Sibolga
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Dampak Bencana"