Standar Pelayanan Penyediaan dan Penyaluran Logistik Korban Bencana

No. SK: 800.1/211b/BPBD-KS/IX/2024

  1. - Warga yang terdampak bencana

  1. Terdapat kejadian bencana yang menimbulkan korban/warga terdampak bencana yang telah ditangani dan didata oleh petugas layanan.
  2. Petugas Layanan melaporkan kepada Pejabat/Bidang terkait tentang jumlah dan kondisi korban/warga terdampak bencana.
  3. Pejabat/Bidang terkait melaporkan kepada Kepala BPBD Kota Sibolga tentang jumlah dan kondisi korban/warga terdampak bencana.
  4. a. Kepala BPBD Kota Sibolga memerintahkan Pejabat/Bidang terkait segera menyiapkan dan memberikan bantuan logistik sesuai ketersediaan kepada korban/warga terdampak bencana. b. Kepala BPBD Kota Sibolga memerintahkan Pejabat/Bidang terkait melakukan permohonan Bantuan melalui BTT (Belanja Tak Terduga), permintaan ke BNPB/BPBD Provsu jika ketersediaan logistik kurang atau kosong.
  5. Pejabat/Bidang terkait menugaskan petugas layanan untuk menyiapkan dan memberikan bantuan logistik sesuai ketersediaan kepada korban/warga terdampak bencana.
  6. Petugas pelayanan menyalurkan bantuan logistik sesuai ketersediaan dan data kepada korban/warga terdampak bencana.
  7. Pejabat/Bidang terkait mengajukan permohonan dana BTT ke Pemko Sibolga, permintaan bantuan logistik ke BNPB atau BPBD Provsu.
  8. Jika berhasil mendapatkan bantuan maka akan disalurkan kepada korban bencana (ke langkah 5)

Situasional

Tidak dipungut biaya

Pelayanan penyediaan dan penyaluran logistik korban bencana alam/non alam

1.         Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke kantor BPBD Kota Sibolga atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kota Sibolga

2.         Melalui telepon (0631-21544)

3.     Melalui grup WA kepala lingkungan seluruh Kota Sibolga
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyediaan dan Penyaluran Logistik Korban Bencana"