Pendaftaran Penerimaan Permohonan Pembantaran

No. SK: 128/KPN.W16-U4/HK.1.2.5/XIII/2024

  1. Berkas permohonan elektronik yang diunggah melalui e-Berpadu, dengan melampirkan Surat pemberitahuan rawat inap Terdakwa di rumah sakit dari Rutan dan Surat keterangan dari rumah sakit

  • Menerima berkas permohonan elektronik kemudian memverifikasi kelengkapan berkas
    1. Membuat penetapan pembantaran
    2. Penyampaian penetapan pembantaran yang sudah ditandatangani secara elektronik melalui e-Berpadu

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Penerimaan Permohonan Pembantaran

1. Melalui aplikasi – SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id 

 2. Melalui aplikasi – LAPOR : https://www.lapor.go.id 

 3. Melalui aplikasi - SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id 

 4. Melalui nomor telepon KPK : (021) 25578300 

 5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : (0536) 3221853 

 6. Melalui email : kapuaskepanitraanhukum@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Penerimaan Permohonan Pembantaran"