Pelayanan TBC

No. SK: 188/203.2/K/411.303.16/2024

  1. Pasien baru membawa rujukan internal dari Ruang pemeriksaan umum
  2. Kartu kontrol bagi pasien TBC kunjungan ulang

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di rekam medis
  2. Petugas melakukan pemeriksaan fisik kepada pasien
  3. Petugas melakukan rujukan (internal/ eksternal bila diperlukan)
  4. Petugas memberikan konseling TB
  5. Petugas memberikan informed consent pengobatan TB yang akan diberikan kepada pasien dengan melengkapi form inform consent
  6. Petugas melengkapi form TB 01
  7. Petugas memberikan resep kepada pasien untuk pengambilan obat TB
  8. Petugas menginformasikan kepada pasien untuk kontrol sesuai jadwal yang ditentukan dalam kartu kontrol
  9. Petugas melakukan pencatatan hasil kegiatan pada EMR dan buku register
  10. Petugas memberikan resep obat TB sesuai dengan fase pengobatan dan dosis yang tertera di form TB 01)

Dimulai dari panggilan, pemeriksaan pasien dan pasien mengambil obat

Bila mana pasien menggunakan BPJS pasien tidak di pungut Biaya apapun

sedangkan bila mana pasien menggunakan pembiyaan pribadi/mandari pasien dwajiban untuk membayar sesuai aturan Perda yang di tentukan daerah

Pelayanan pengobatan pasien TBC

Pengaduan dapat dilakukan dengan :

a. Kotak Saran

b. Petugas di Meja Informasi

d.  Telpon : (0358)553531 / WA 087718526833

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TBC"