No. SK: 800.1/211b/BPBD-KS/IX/2024
1 Hari
Untuk instansi Pemerintah Kota maka disesuaikan dengan Standard Biaya Pemko yang ditanggung oleh panitia dan jika diluar instansi Pemerintah maka disesuaikan dengan biaya yang telah disiapkan oleh panitia
Pelayanan sosialisasi dan pelatihan penanggulangan bencana alam/non alam
1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke kantor BPBD Kota Sibolga atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kota Sibolga, Jl. Com. Yos Sudarso no. 42 Kota Sibolga
2. Melalui telepon (0631-21544)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store