Standar Pelayanan Sosialisasi dan Pelatihan Penanggulangan Bencana

No. SK: 800.1/211b/BPBD-KS/IX/2024

  1. Permintaan dapat diajukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Pelaksana badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sibolga

  1. Surat permintaan/permohonan diterima oleh bagian umum/sekretaris menjadi surat masuk.
  2. Bagian umum meneruskan surat masuk kepada Kepala BPBD.
  3. Kepala BPBD mendisposisi surat masuk kepada Pejabat/Bidang terkait melalui bagian umum..
  4. Bagian umum menyampaikan disposisi Kepala BPBD kepada Pejabat/Bidang terkait.

1 Hari

Untuk instansi Pemerintah Kota maka disesuaikan dengan Standard Biaya Pemko yang ditanggung oleh panitia dan jika diluar instansi Pemerintah maka disesuaikan dengan biaya yang telah disiapkan oleh panitia

Pelayanan sosialisasi dan pelatihan penanggulangan bencana alam/non alam

1.     Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke kantor BPBD Kota Sibolga atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kota Sibolga, Jl. Com. Yos Sudarso no. 42 Kota Sibolga

2.       Melalui telepon (0631-21544)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sosialisasi dan Pelatihan Penanggulangan Bencana"