Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 188/203.2/K/411.303.16/2024

  1. surat pengatar rawat inap
  2. KK dan KTP
  3. Kartu BPJS

  1. Pasien dari triase Igd dan Rawat Jalan sudah ditentukan akan menjalani Rawat Inap
  2. Keluarga pasien mengurus administrasi Rawat Inap BPJS/Umum dan melihat ketersediaan tempet rawat inap dan dimasukkan di EMR.
  3. Pasien mendapat tempat dan diantar perawat menuju ruang rawat.
  4. Pasien mendapatkan proses perawatan di rawat inap.
  5. Pasien dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang.,Untuk yang belum bisa dirujuk atau pulang dengan permintaan sendiri,pasien dinyatakan meninggal dan di pulangkan.
  6. Dari ketiga kriteria kondisi pasien sebelum pulang harus menyelesaikan administrasi.

Dimulai dari pasien masuk ruang rawap inap pemeriksaan perawatan selama di rawat sampain pasien di izinkan pilang atau keluar dari rungan rawat ianp

Bila mana pasien menggunakan BPJS pasien tidak di pungut Biaya apapun

sedangkan bila mana pasien menggunakan pembiyaan pribadi/mandari pasien dwajiban untuk membayar sesuai aturan Perda yang di tentukan daerah

1. Pelayanan Rawat Inap 2. Rujukan ke Rumah Sakit

Pengaduan dapat dilakukan dengan :

a. Kotak Saran

b. Petugas di Meja Informasi

d.  Telpon : (0358)553531 / WA 087718526833

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"