Permohonan Salinan Surat Pemberitahuan (SPT)

  1. Surat Permohonan Keterangan Non PKP
  2. Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus atau Wajib Pajak
  3. Fotokopi NPWP Badan (bagi Badan Usaha)
  4. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang membutuhkan salinan SPT

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung KPP Pratama Denpasar Barat dan sebelumnya telah mengambil nomor antrean melalui situs kunjung.pajak.go.id
  2. Wajib Pajak menuju loket pengarah layanan untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan
  3. Wajib Pajak diberikan nomor antrean
  4. Wajib Pajak menuju loket yang telah ditentukan
  5. Wajib Pajak menyerahkan berkas permohonan salinan SPT
  6. Petugas TPT menerima berkas dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  7. Petugas TPT menerbitkan Bukti Penerimaan Surat
  8. Dalam hal berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar, petugas akan memproses salinan SPT
  9. Wajib pajak mengambil langsung salinan SPT ke loket TPT
  10. Proses selesai

Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Salinan Surat Pemberitahuan (SPT)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

a.   Telepon : 1500200

b.   Faksimile: (021) 5251245

c.   Email : pengaduan@pajak.go.id

d.   Twitter : @kring_pajak

e.   Website : pengaduan.pajak.go.id

f.    Chat pajak : www.pajak.go.id

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit  kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Salinan Surat Pemberitahuan (SPT)"